Hak Jawab Ditulis oleh Lembaga atau Orang yang Merasa Dirugikan, Bukan oleh Wartawan atau Media

Berita Daerah747 Dilihat

Jakarta –Batara.news|| Hak jawab merupakan mekanisme penting dalam dunia jurnalistik yang memungkinkan individu atau lembaga untuk merespons pemberitaan yang dianggap merugikan mereka. Proses pengajuan hak jawab tidak dilakukan oleh wartawan atau pihak media, melainkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

 

“Hak jawab adalah hak eksklusif bagi individu atau lembaga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Tanggung jawab untuk menyusun dan mengajukannya ada pada pihak tersebut, bukan wartawan atau media,” ungkap Rico Tomana, Ketua Harian Komisi Pemantau Media Indonesia (KPMI), Sabtu (14/12/2024) di Jakarta.

 

Hak jawab merupakan hak seseorang atau lembaga untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang tidak akurat, mencemarkan nama baik, atau merugikan. Media massa yang menerima hak jawab wajib mempublikasikannya dalam waktu 2 x 24 jam dengan proporsi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya.

 

Hak ini adalah bagian dari perlindungan hukum terhadap masyarakat tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah pengadilan. Pasal 5 ayat (2) UU Pers mewajibkan pers melayani hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

Hak jawab hanya dapat disusun oleh pihak yang merasa dirugikan. Pihak tersebut bisa berupa individu, perusahaan, organisasi, atau lembaga lainnya yang tercantum dalam pemberitaan yang dinilai merugikan. Hal ini menjadikan hak jawab sebagai hak personal atau kelembagaan, bukan tanggung jawab wartawan atau pihak media.

 

“Banyak yang salah paham bahwa wartawan atau media harus membuat klarifikasi atas pemberitaan yang dipermasalahkan. Padahal, yang bertugas menulis hak jawab adalah pihak yang merasa dirugikan, karena mereka yang mengetahui detail keberatan dan klarifikasi yang ingin disampaikan,” jelas Rico.

 

Hak jawab harus diajukan sesuai prosedur yang diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers:

 

Identifikasi Berita

Pihak yang dirugikan harus mengidentifikasi berita yang dianggap merugikan, termasuk judul, isi berita, nama media, dan tanggal publikasi.

Penyusunan Surat Hak Jawab

Surat ini mencakup:

Identitas pihak pengaju.

Pernyataan keberatan.

Fakta atau klarifikasi yang ingin disampaikan.

Pengiriman ke Media

Surat dikirim ke media yang memuat berita tersebut, dengan bukti pengiriman sebagai dokumen pendukung.

Tindak Lanjut oleh Media

Media wajib memuat hak jawab dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima. Jika tidak, pengaduan dapat diteruskan ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa.

Rico Tomana juga mengingatkan pentingnya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kabareskrim Polri dan Dewan Pers Tahun 2017. MoU ini mengatur bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, termasuk penggunaan hak jawab, sebelum laporan hukum diterima oleh kepolisian.

 

“Wartawan tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan jika pelapor belum menggunakan mekanisme hak jawab. Ini penting untuk melindungi kebebasan pers sekaligus memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan,” tambah Rico.

 

Hak jawab tidak hanya melindungi individu atau lembaga dari pemberitaan yang tidak akurat, tetapi juga menjaga integritas pers. Proses ini lebih cepat, hemat biaya, dan damai dibandingkan membawa sengketa ke pengadilan.

 

“Pemahaman tentang hak jawab harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mekanisme ini dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah cara efektif untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa merusak kepercayaan terhadap media,” tutup Rico.

 

Melalui pemahaman yang tepat tentang prosedur dan tanggung jawab dalam hak jawab, masyarakat dapat memastikan haknya dilindungi tanpa mengganggu kebebasan pers.

 

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *