Kementerian Agama (Kemenag) Mencabut Izin Operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa TimuradminJuli 10, 2022Nasional524 Dilihat Batara.NewsJakarta _: Kasus Pencabulan Tersangka MSAT berbuntut panjang, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.(*/Red) Post Views: 524 Jangan LewatkanPenegakan Hukum Keimigrasian Gencar: 16 Buronan Internasional Ditangkap Sepanjang 2024Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Struktur BaruPemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan Tiga Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM atas Dugaan Pelanggaran Hak Asasi ManusiaProyek Jalan Desa Cengkalsewu-Kudus Diduga Bermasalah: Volume Hilang dan Sosialisasi Warga TerabaikanKementerian Imipas Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung LewotobiUsai Isi BBM 500 Ribu Tanpa Bayar Pelaku Langsung Kabur Dari SPBU Pelangitan Pati