Getol Tingkatkan Obyek Wisata Siring Laut, Pemkab Kotabaru Dinilai Kebiri Perda

Berita Daerah68 Dilihat

KOTABARU,BATARA.NEWS – Sepanjang kurun waktu 3 tahun belakangan ini, puluhan milyar rupiah uang rakyat Kotabaru digelontorkan Pemerintah Daerah untuk mempercantik obyek wisata Siring Laut.

Tak tanggung-tanggung, demi terwujudnya suatu icon kota wisata nomer wahid se Kalimantan Selatan, dibawah komando Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan secara jor-joran untuk meningkatkan fasilitas kepariwisataan.

Bahkan, guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru berencana akan meratakan dengan tanah markas para seniman di bumi sa ijaan untuk memperluas area parkir di obyek wisata siring laut.

Namun menurut Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kotabaru, Drs H Adi Sutomo, rencana tersebut menabrak Peraturan Daerah nomer 26 tahun 2014 pasal 18 dan 19 tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian.

“Silahkan dibongkar asal ada penggantinya, kalau gedung ini jadi dibongkar sama juga telah melanggar Perda yang dibuat DPRD dan Pemda,”ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Menanggapi wacana pembongkaran gedung DKD, Awalludin, salah satu wakil rakyat yang saat ini duduk dikursi komisi II DPRD Kotabaru pun tak tinggal diam. Pasalnya, kebijakan Pemkab itu dinilai tidak mengedepankan asas musyawarah.

“Komisi II membidangi soal pembangunan dan aset daerah, tapi tidak pernah diajak untuk membahas soal pembongkaran gedung DKD itu.” katanya,

Oleh sebab itu, lanjutnya, saat agenda dengar pendapat bersama anggota DPRD nanti, dirinya akan mempertanyakan konsep akademis Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kotabaru ihwal pembongkaran gedung DKD tersebut.

“Nanti kita pertanyakan terkait alasan pembongkaran itu. Kalau untuk meningkatkan PAD (Red- Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pengelolaan parkir, kita mau tau seperti apa konsepnya.”pungkasnya.

/Ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *