Perbub Pati Nomer 55 Tahun 2020 Kebiri Wewenang Kepala Desa Pati

Berita Daerah92 Dilihat

Batara.News, PATI_ Ratusan Kepala Desa Pati marapat di Kantor DPRD Pati, Audensi Tuntut Hak Penuh kepala Desa terkait pengisian Perangkat Desa yang mana hak Kepala Desa Merasa Di kebiri oleh kebijakan aturan daerah Perbub dan Perda.

Acara Audensi Kepala Desa sekabupaten Pati di Gelar di Kantor DPRD Pati 24/2/2022 Acara tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin bersama sejumplah anggota DPRD lainya, Rapat Audensi tersebut para kepala Desa Sekabupaten Pati menyampaikan Aspirasinya salah satunya terkait hak dan wewenang kepala desa yang seakan-akan di kebiri oleh pemerintah daerah terkait pengisian perangkat Desa dengan adanya Perbub dan perda Perbub Pati Nomer 55 Tahun 2020.

Tak hanya itu saja termasuk juga menjadi keluhan unit motor untuk inventaris kerja Kepala Desa yang Sudah 10 tahun tidak ada peremajaan unit dan sudah tak layak pakai lagi menurut para kepala Desa Pati, alasanya selain capek memperbaikinya juga sudah tak layak lagi.

Dalam acara tersebut kepala Desa Semampir Pramono suarakan aspirasinya perwakilan dari kepala Desa sekabupaten Pati menyebutkan, ” Tentang peraturan bupati pengisian perangkat, ini banyak teman kepala desa yang terpukul tentang peraturan Bupati sampai saat ini menjadi Momok masalah pengisian perangkat Desa. ini sangat banyak teman kepala desa yang terpukul oleh peraturan bupati masalah pengisian perangkat”, tegas kades Pramono.

Pernyataan yang sama juga kembali di suarakan oleh Kades Ngagel Suwardi juga memberikan pernyataan yang sama saat di forum Audensi sampaikan keluhan secara langsung kepada anggota pimpinan DPRD pati.

Dalam Audensi ini Aspirasi Para kepala Desa di respon baik oleh Pejabat DPRD Pati beberapa penyampaian Aspirasi kepala Desa, Ali Badrudin Ketua DPRD Pati menyampaikan “Perubahan perbub sementara menunggu PLT Bupati yang akan datang”. Tegas Ali Badrudin.

/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *