PT BRTK Mengelak Adanya Keterlibatan Perkara Limbah B3 di Rembang

BATARA.news – Permasalahan limbah padat (spent bleaching eart ) atau limbah minyak sawit yang berada di desa jatisari, sudan , sendangmulyo persisnya kira-kira 300 meter di sisi utara jalan pantura terdapat gundukan tanah setinggi 5 meter yang di duga adalah tumpukan limbah yang saat ini menjadi perkara yang di tangani oleh pengadilan negeri Rembang.

“Budi Setiawan” dirut PT BRTK mengelak bahwa dirinya terlibat dalam perkara limbah B3 yang mencatut nama ” Indra Lukito ” dan kawan-kawan yang mana statusnya mereka saat ini sebagai terdakwa di perkara pengadilan Negeri Rembang saat di konfirmsai awak media senin 13/12/21 di kantor PT BRTK , menurutnya dirinya tidak ada keterlibatanya hanya saja dia di pinjami alat berat exsafator oleh “Anam” salah satu rekan kerja ” Indra Lukito ” hanya itu saja tidak ada alat lainya seperti truk atau jenis tleler , hanya satu alat itu saja pungkasnya, justru alat eksavator yang pernah di pakai kerja oleh Indra Lukito dan rekan – rekan sudah pernah saya jual akhirnya saya ambil lagi sekitar kurang lebih satu bulan yang lalu , karena pihak kepolisian meminta jadi alat bukti perkara tersebut.
Sempat memaparkan juga bahwa limbah yang di perkirakan mencapai puluhan ribu kubik dan per pengiriman lewat tongkang kapasitas muatan perkiraan 7500 kubik tidak mungkin itu hanya menggunakan 2 unit truk saja, menurut perhitunganya itu seharusnya memakai armada besar jenis tronton kapasitas indek 20 keatas, minimal 20 unit bisa lebih jelas Budi Setiawan.

Menurut data yang di himpun oleh awak media barang bukti alat yang di sita oleh APH rembang saat ini hanya 2 unit truk dan satu eksavator , membenarkan adanya data barang bukti awak media kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Rembang menjumpai Kasi pidum ” Dimas ” di kantor kerjanya senin 13/12/21 , kasi pidum tidak bisa menjelaskan banyak-banyak prihal tersebut dan menurutnya data sudah sesuai P21 akan tetapi beliau tidak bisa menyebutkan secara detail apa saja data rilis barang bukti tersebut karena mengingat baru saja kerja di Kejaksaan Negeri Rembang 5 hari ini pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *